Pages

Dari CSR untuk Masyarakat, Sudah Optimalkah?

Thursday, January 13, 2011

Corporate Social Responsibility (selanjutnya akan disingkat CSR) atau Tanggung Jawab Sosial adalah komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berperilaku secara etis dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. (Meeting Changing Expectations, 1999).

CSR merupakan suatu konsep dimana suatu organisasi atau perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berkaitan erat dengan usaha menciptakan pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan atau sustainable developmet, di mana ada argumentasi yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk masa yang akan datang.

Namun, seiring dengan semakin kompleksnya kepemilikan sebuah usaha, konsep CSR menjadi meluas maknanya, tidak hanya berarti tanggung jawab sosial tetapi juga tanggung jawab lingkungan. Menurut Nurdizal M. Rachman (2005), CSR adalah niat baik dan komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan pengembangan masyarakat, dan ekonomi lokal sehingga memberikan kontribusi juga terhadap keberlanjutan suatu perusahaan. Kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara perusahaan dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal (masyarakat), dan lingkungan secara luas.

CSR bisa digalang dari perusahaan milik pemerintah (BUMN/ BUMD) maupun perusahaan swasta, dimana besaran CSR telah ditentukan untuk masing-masing jenis perusahaan, yaitu 5 persen dari keuntungan untuk BUMN/ BUMD, sementara untuk perusahaan swasta belum ditentukan besarannya tetapi sudah diwajibkan menyisihkan sebagian laba untuk CSR. Bila dilihat secara kasat mata, CSR akan dianggap sebagai hal yang merugikan bagi perusahaan karena adanya tuntutan untuk melakukan pembangunan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya. Namun, pada kenyataannya CSR justru akan membawa dampak positif karena merupakan salah satu strategi perusahaan dalam meningkatkan penghargaan masyarakat kepada perusahaan, membangun image, dan kapasitas produksi yang berkelanjutan. Terdapat dua faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan, yaitu:
· Faktor eksternal: adanya pergeseran tren dalam pertimbangan pemilihan sebuah produk dengan melihat bagaimana reputasi suatu perusahaan di mata publik.
· Faktor internal: pandangan manajemen perusahaan yang menganggap CSR sebagai sumber peluang memperoleh keunggulan yang kompetitif.

Hal ini berarti bahwa dengan adanya CSR ini timbul hubungan simbiosis mutualisme antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat yang nantinya akan berdampak positif bagi pembangunan di Indonesia. Namun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah APAKAH CSR SUDAH MEMBERIKAN KONTRIBUSI YANG OPTIMAL BAGI MASYARAKAT SEBAGAI OBYEK PEMBANGUNAN?

Banyak artikel di berbagai media yang menyebutkan bahwa CSR mempunyai potensi yang cukup besar untuk pembiayaan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Namun, besarnya potensi CSR ternyata belum disertai dengan pembangunan yang optimal yang disebabkan oleh beberapa hal. Payung hukum yang masih ‘abu-abu’ merupakan faktor penyebab utama CSR belum banyak memberikan kontribusi optimal bagi masyarakat sehingga perlu aturan lebih tegas dan sinkronisasi berbagai peraturan perundangundangan untuk mengatur dan mengarahkan program ini agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Perda CSR diperlukan untuk mengatur dan mengarahkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat, khususnya tentang ketetapan kualifikasi, sasaran, dan besaran CSR yang layak diberikan setiap perusahaan.

Selain itu, banyak temuan kasus di Indonesia yang menunjukkan, aliran dana CSR perusahaan dapat menimbulkan perilaku korup lembaga-lembaga pemerintah. Misalnya, ketika diketahui perusahaan A berencana membangun jalan di sebuah desa, pemerintah daerah setempat juga mengajukan anggaran untuk pekerjaan yang sama dan di tempat yang sama pula. Ruas jalan yang dibangun dengan dana CSR dari perusahaan, nantinya akan diakui sebagai proyek pembangunan milik pemerintah daerah. Hal ini disebabkan koordinasi yang kurang antar pihak-pihak terkait sehingga menimbulkan program pembangunan yang tumpang tindih dan berdampak pada pembangunan yang kurang optimal.

Pola CSR terpadu merupakan pola baru yang bisa menjadi solusi yang tepat dimana CSR akan ditangani oleh suatu organisasi atau badan hukum yang melibatkan perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dengan meminimalisasikan munculnya program-program yang tumpang tindih dan tidak tepat sasaran. Dengan pola CSR terpadu tersebut maka lingkup program dapat diarahkan untuk pengembangan keahlian masyarakat, perlindungan dan pemeliharaan lingkungan, peningkatan pendidikan, kesehatan, dan penurunan kemiskinan, penanggulangan bencana alam, dan lainlain. Diharapkan pola terpadu ini akan menjembatani perusahaan dan stakeholders dalam merealisasikan program CSR, menjamin efisiensi biaya pelaksanaan CSR bagi perusahaan dan memperbesar manfaatnya bagi perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.

9 comments:

  1. anda menyebutkan CSR membentuk hubungan simbiosis mutualisme antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. bagaimana peran dari masing - masing pemerintah, perusahaan serta masyarakat dalam program CSR ?

    ReplyDelete
  2. Saudari Windy,
    Maksud dari hubungan simbiosis mutualisme di sini adalah hubungan yang saling menguntungkan antara tiga pihak, yaitu pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
    1. Pemerintah akan sangat terbantu karena dalam pelaksanaan pembangunan terutama di wilayah-wilayah yang belum tersentuh, pembiayaan yang dibutuhkan akan ditanggung oleh perusahaan yang akan melakukan tanggung jawab sosial lingkungannya (TJSL)/ CSR
    2. Perusahaan tentunya akan terangkat imagenya karena telah turut berpartisipasi dalam program pemerintah terutama yang berkenaan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di desa-desa dengan tingkat ekonomi yang rendah.
    3. Masyarakat sebagai obyek pembangunan diharapkan mengalami peningkatan taraf hidup walaupun tidak secara langsung namun hal ini akan memberikan dorongan positif kepada masyarakat untuk terus meningkatkan taraf hidup mereka melalui program pembangunan yang diusung perusahaan yang bersangkutan.

    ReplyDelete
  3. program CSR ini saya melihatnya sangat menguntungkan bagi karyawan sedangkan bisa saja "sedikit" merugikan bagi perusahaan. kita tau sendiri kan suatu perusahaan pasti memikirkan pengeluarannya, dan mereka akan menekan pengeluarannya sekecil mungkin. Sebenarnya ada gak sih contoh penerapan CSR yang sudah berhasil dan penerapannya tersebut apakah sudah tepat sasaran? maksudnya sasarannya menuju ke masyarakat yang tepat pula? terimakasih mbak ;)

    ReplyDelete
  4. @penggila jus jambu:
    Memang dalam jangka waktu yang pendek perusahaan tidak akan mendapatkan keuntungan yang signifikan karena konsep CSR sendiri adalah usaha untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan sehingga akan dilakukan secara kontinyu bukan hanya sekali tempo saja.

    Menurut saya contoh penerapan CSR yang sudah berhasil:
    Microsoft >> pemberian keterampilan berkaitan dengan penggunaan komputer, khususnya
    penggunaan word processor, spreadsheet, dan internet untuk kaum buruh migran di Riau
    Sampoerna >> Sampoerna foundation scolarship untuk kaum pelajar Indonesia

    trims..

    ReplyDelete
  5. mau nambain jawaban melly k arya, boleh ya..

    gk usah susah2 jauh2 cari contoh CSR yang sukses, di surabaya juga ada. tau yang namanya pusdakota ubaya? itu adalah salah satu organisasi yang dapat dikatakan CSR yang didirikan pihak ubaya untuk menangani masalah masyarakat yang ada di kampung rungkut lor dan setelah sukses dengan masy. rungkut lor, sekarang organisasi ini sudah mengembangkan sayapnya sampe ke seluruh indonesia. fokus dari pusdakota sendiri adalah pengembangan masyarakat di aspek sosial, ekonomi, serta lingkungan.

    hasil dari program2 pusdakota sampe saat ini dapat diliat dari masy rungkut lor yang semakin memiliki kesadaran akan lingkungan, posyandu yang dibangun di salah satu RW di sana, keranjang takakura sebagai wujud dari kepedulian lingkungan, dan masih banyak yang lain...

    ReplyDelete
  6. @jeffrey:
    Makasi bwt tambahannya ya :)
    Semoga nantinya rungkut lor bisa menjadi kampung teladan bagi yang lainnya, dan turut menularkan ilmu kesuksesannya agar Surabaya benar2 menjadi bersih dan hijau, amin..

    ReplyDelete
  7. menurut saya CSR sudah berhasil..
    program CSR telkom slah satunya bertanggung jawab atas kesehatan keluarga dan bantuan senilai lebih dari Rp 41,4 miliar kepada sebanyak 1.767 mitra binaan di seluruh Indonesia.2009, total dana Telkom ke UKM lebih dari Rp 153,6 miliar. Dana itu didistribusikan secara nasional kepada sekitar 6.800 mitra binaan dari berbagai segmen usaha. telkom juga membantu dalam hal beasiswa dan bencana alam.
    memberi masukan saja. jika anda mencontohkan CSR belum optimal. alangkah bagusnya jika saudari menyebutkannya dimana? dan kasus mana yang menimbulkan korupsi seperti yang saudari beri contohnya diatas.. :D

    ReplyDelete
  8. @sanii:
    terima kasih atas masukannya :)

    memang tidak semua pendistribusian CSR dikatakan belum berhasil namun sejauh ini masih ditemukan beberapa kasus penyalahgunaan dana CSR karena payung hukum yang masih belum jelas dan tegas.
    Salah satu kasus tsb adalah penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi 14 gedung SD di lokasi dekat dengan pabrik PT Pusri (pelaku CSR), Palembang nyatanya dibelokkan dan dialokasikan untuk 'membangun' saldo rekening si pejabat bidang pendidikan, yaitu Hatta Wazol (Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Palembang).

    ReplyDelete

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS