Pages

Ingatlah...

Monday, January 17, 2011

INGATLAH 
(by: Monita)

Kita pernah ada
Di satu masa bersama
Walau kini tak sama
Jangan lupakan indahnya

Ingat dan teruslah kau kenang-kenang semua
Kata-kata tak perlu kau ucapkan juga
Asal kau terus kau simpan dalam sudut jiwa
Ku kan dapat merasakannya

Masih selalu ada
Cerita lama dan tawa
Masih tersimpan juga
Sedih saat kau tak ada

Ingat dan teruslah kau kenang-kenang semua
Kata-kata tak perlu kau ucapkan juga
Asal kau terus kau simpan dalam sudut jiwa
Ku kan dapat merasakannya

Ku percaya jalanan kita
Semestinya membawa bahagia

Ingat dan teruslah kau kenang-kenang semua
Kata-kata tak perlu kau ucapkan juga
Asal kau terus kau simpan dalam sudut jiwa
Ku kan dapat merasakannya

Ku kan selalu merasakannya

Kita pernah ada
Di satu masa bersama :)

Really Have No Idea :(

Saturday, January 15, 2011



= This is Me NOW!

= This is Me NOW!

= This is Me NOW!

= This is Me NOW!

= This is Me NOW!

= This is Me NOW!

= This is Me NOW!


RTH di Kawasan Perkotaan Masih Rendah (?)

Friday, January 14, 2011

Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi (PP RI No. 34 Tahun 2009). Berdasarkan definisi kawasan perkotaan tersebut dapat kita ketahui bahwa kawasan perkotaan didominasi berbagai kegiatan untuk kawasan budidaya. Lalu, di manakah letak Ruang Terbuka Hijau (RTH)?

RTH di kawasan perkotaan saat ini mendapat proporsi jauh lebih kecil dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 pasal 28 sampai pasal 30 yang menyatakan bahwa proporsi RTH pada kawasan perkotaan minimal 30%, dengan rincian RTH publik sebesar minimal 20% dan RTH privat sebesar minimal 10% dari luas wilayah. Minimnya luas RTH publik di kawasan perkotaan (kurang dari 10%) disebabkan oleh anggapan banyak pihak bahwa RTH tidak memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga investor tidak dapat meraup keuntungan besar dari keberadaan RTH. Selanjutnya, RTH untuk berlangsungnya fungsi ekologis pun menjadi kurang terakomodasi, dan berdampak pada permasalahan manajemen pengelolaan RTH. Berikut tabel yang menunjukkan proporsi RTH publik kota-kota besar di Indonesia:

Dari CSR untuk Masyarakat, Sudah Optimalkah?

Thursday, January 13, 2011

Corporate Social Responsibility (selanjutnya akan disingkat CSR) atau Tanggung Jawab Sosial adalah komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berperilaku secara etis dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. (Meeting Changing Expectations, 1999).

CSR merupakan suatu konsep dimana suatu organisasi atau perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berkaitan erat dengan usaha menciptakan pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan atau sustainable developmet, di mana ada argumentasi yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk masa yang akan datang.

Namun, seiring dengan semakin kompleksnya kepemilikan sebuah usaha, konsep CSR menjadi meluas maknanya, tidak hanya berarti tanggung jawab sosial tetapi juga tanggung jawab lingkungan. Menurut Nurdizal M. Rachman (2005), CSR adalah niat baik dan komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan pengembangan masyarakat, dan ekonomi lokal sehingga memberikan kontribusi juga terhadap keberlanjutan suatu perusahaan. Kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara perusahaan dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal (masyarakat), dan lingkungan secara luas.

CSR bisa digalang dari perusahaan milik pemerintah (BUMN/ BUMD) maupun perusahaan swasta, dimana besaran CSR telah ditentukan untuk masing-masing jenis perusahaan, yaitu 5 persen dari keuntungan untuk BUMN/ BUMD, sementara untuk perusahaan swasta belum ditentukan besarannya tetapi sudah diwajibkan menyisihkan sebagian laba untuk CSR. Bila dilihat secara kasat mata, CSR akan dianggap sebagai hal yang merugikan bagi perusahaan karena adanya tuntutan untuk melakukan pembangunan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya. Namun, pada kenyataannya CSR justru akan membawa dampak positif karena merupakan salah satu strategi perusahaan dalam meningkatkan penghargaan masyarakat kepada perusahaan, membangun image, dan kapasitas produksi yang berkelanjutan. Terdapat dua faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan, yaitu:

My Blog in New Look!

Friday, January 7, 2011

-With my kitty-
" Come on Ganteng, say Hello (miauw) to all of them!"


Holla, halo, hai, annyong haseyo...
Bertemu lagi dengan saya di dunia ketik mengetik,
With new look of my blog, n i think it's better enough than before, isn't it? :D

Yap, cukup terlihat aneh mungkin, gak biasanya utak atik blog, bahkan postingan terakhir blog ini adalah tahun 2008, ketika aku masih berseragam SMA..
Lagi-lagi karena tuntutan tugas maka blog ini pun kembali aktif dari mati surinya (lebede...)

Semoga nantinya, entah setelah postingan tugasku terpublish atau kapan, blog ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya, amin...
Dan tentunya gak bosen liat blognya, secara unyu bangeeet gtu :p
 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS